DPR Ingatkan Ditjen PAS Selenggarakan Sistem Kemasyarakatan Secara Terarah
Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2023). Foto: Jaka/Man
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar menyelenggarakan sistem kemasyarakatan secara terarah. Terpenting, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dan berbagai permasalahan di bidang pemasyarakatan sehingga penyelenggaraan sistem kemasyarakatan dapat dilakukan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kata anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri yang membacakan butir kesimpulan rapat Komisi III dengan Ditjen PAS di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/6).
Baca Juga
Gali Persoalan Proyek Mangkrak, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Ancol
RDP ini juga membahas tentang optimalisasi tugas dan fungsi dan transformasi kultur dan struktur. Komisi III memberikan dukungan kepada Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga untuk membuka blokir maupun dukungan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Namun, hal tersebut harus diutamakan bagi pemenuhan hak dasar dan hak warga binaan. Kemudian, pembayaran gaji pokok pegawai, pemenuhan peralatan dan fasilitas, serta pembangunan unit pelaksana teknis (UPT) untuk penambahan kapasitas hunian.
Komisi III DPR RI juga meminta Reynhard Silitonga untuk melakukan pencegahan dan pengawasan secara ketat terhadap risiko penyelundupan barang ilegal ke dalam lapas ataupun pengendalian narkoba dari dalam lapas.
"Serta menerapkan tata kelola sumber daya manusia (SDM) secara objektif dan tegas terhadap seluruh pelanggaran," ujar Siti Nurizka.
Baca Juga
Anggota DPR Minta Satgas TPPO Tindak Tegas Mafia Perdagangan Orang
Sementara itu, Reynhard Silitonga mengatakan tingkat kelebihan populasi di lapas dan rutan mencapai 92 persen. Dia menjelaskan lapas dan rutan di Indonesia berjumlah 526 dengan kapasitas hunian 140.424 orang, sementara jumlah penghuni lapas dan rutan pada 2023 mencapai 269.263 orang.
Untuk itu, kata dia, Ditjen PAS Kemenkumham telah melakukan pembentukan beberapa regulasi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, sebagai bagian dari transformasi struktur dalam upaya menekan overcrowded di lapas dan rutan.
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) itu beragendakan pembahasan tentang masterplan sistem pemasyarakatan dan pelaksanaannya. (Pon)
Baca Juga
Ancaman Kekeringan di Depan Mata, Anggota DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pangan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030